MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 13
‘‘Data Forgery”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun
Oleh :
1. Adi Nugroho (NIM:
13180284)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Data Forgery” pada mata
kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai
syarat nilai Tugas Makalah Semester 5 UBSI Margonda Depok tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas
Makalah Semester 5 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah
penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Depok
2. Ketua Program
Studi Teknik Komputer UBSI Depok
3. Eko Setia Budi, S.Kom selaku Dosen
Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi
4. Orang tua
tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan – rekan
mahasiswa kelas Teknik Komputer
– 13.5E.01
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat
Depok,
12 Desember 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
....................................................................................................................................... i
Kata Pengantar ............................................................................................................................. ii
Daftar Isi ...................................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang ..................................................................................................................... 1
1.2 Maksud
dan Tujuan ............................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................................ 2
2.1 Pengertian Data Forgery....................................................................................................... 2
2.2 Contoh Kasus Data Forgery................................................................................................. 3
2.3 Penanggulangan
Dan Pencegahan Data Forgery.................................................................. 6
2.4 Dasar
Hukum Tentang Data Forgery.................................................................................... 8
BAB
III PENUTUP.................................................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan .......................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSAKA................................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting
hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun
menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada
jumlah yang banyak.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Baik dahulu
maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen
penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi
pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian
data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang
kejahatan dunia maya ( cybercrime )
terutama
dalam kasus Data Forgery.
2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan
mengenai Data Forgery
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang
diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol
khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak
sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan
file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus
oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia
berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis
atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak
pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata
lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery
biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau
tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery
bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side
(Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara
mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake
website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini
mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side
(Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah
dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk
membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah
aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan.
Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat
merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan
data-datanya di internet.
1. Data Forgery
Pada KPU.go.id
Pada
hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi
TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU
dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama
unik seperti partai kolor ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan
sebagainya.
Dani
menggunakan teknik SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah
dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di addres bar
browser) untuk menjebol situs KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis
22/4/2004.
Ancaman
hukuman bagi tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi
pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00.
2. ANALISA KASUS
Setelah
dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery
yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di
internal.ddan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah
dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang
merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani
firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang
melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang
telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a.Akses
kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses ke jasa
telekomunikasi;dan atau
c.Akses
kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini telah
terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara ilegal
dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk
itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke
11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah
jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa
yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik
KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU
ITE, yaitu sebagian berikut;
1. UU ITE No
11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan
ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik
yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
2. UU ITE No 11 pasal 30
ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia
melakukan penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam
situs KPU dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani
firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan
pada situs KPU.
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
· Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
· Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan
untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
· Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi
dilakukan pada tingkat socket.
3. Email Pishing
Ada beberapa modus
kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah
pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker
dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan
sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data
data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai,
caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si
hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim
e-mail phising tersebut.
4. Instagram
Baru-baru ini, Facebook
mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini
dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO,
perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang
mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link
yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu saja
Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel
Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini
berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan
file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta
user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor
pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini
mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke
situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke
perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber
memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah
milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka
malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar
diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk
mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan
ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum
mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak
ketiga dari aplikasi tersebut.
2.3.1
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data forgery
seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan
content-nya, sebagian sebagai berikut :
- Verify your Account
Jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
b. If you don’t respond
within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48
jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
a. Click the Link Below
to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu
dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya
bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau
mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo
mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda
untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan
password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password
email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada
beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol
password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik
berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting.
Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah
seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet
Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang
anda diaccount tersebut.
2.3.2
Penanggulangan Global
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal
Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik
milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai
upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer
Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus
dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
2.3.3 Cara
Mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan
ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias
menarik kesimpulan sebagai berikut :
- Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta.
- Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri.
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa
membuat saran sebagai berikut :
- Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
- Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
- Updatelah
username dan password anda secara berkala.
Daftar Pustaka
http://eggflag.wordpress.com/2013/04/30/makalah-etika-profesi-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-data-forgery.html
http://ariansavagery.blogspot.com/2013/12/makalah-data-forgery.html
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/makalah-data-forgery.html
Slide BSI
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.